Tulisan ini sejarah singkat marga Lubai suku 1. Jika kita ingin mengetahui dimana letak kecamatan Lubai yang merupakan eks marga Lubai suku 1, pada peta tidak akan diketemukan. Hal ini dikarenakan ibukota kecamatan Lubai hanyalah merupakan sebuah desa, belum menjadi sebuah kota. Jangankan orang yang bukan berasal dari keturunan suku Lubai, anak keturunan suku Lubai saja yang merantau banyak yang tidak tahu dimana tempat permukiman para leluhurnya.
Penulis akan menguraikan secara singkat sejarah marga Lubai 1 dari masa pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam, sampai dengan pembubaran sistem marga di provinsi Sumatera Selatan.
Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Dalam Regeering Almanak
yang diterbitkan Belanda pada tahun 1870, Keresidenan Palembang terdapat 9 afdeeling, yaitu :
- Afdeeling Palembang
- Afdeeling Tebing Tinggi
- Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir
- Afdeeling Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim
- Afdeeling Rawas
- Afdeeling Musi Ilir
- Afdeeling Ogan Ilir dan Belida
- Afdeeling Komering Ilir
- Afdeeling Iliran dan Banyuasin.
Pembagian
wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun
1872 terjadi peristiwa Regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling,
dan pada tahun 1878 menjadi 6 afdeeling kemudian dalam Staatblad 1918
Nomor 612 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu :
- Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya)
- Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu)
- Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu
- Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).
Pada
tahun 1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 memalui
Staadblad nomor 352, Keresidenan Palembang di Sumatera Selatan diubah
menjadi 3 afdeeling, yaitu :
- Afdeeling Palembang Hilir dibawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang
- Afdeeling Palembang Hulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat
- Afdeeling Ogan dan Komering Ulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.
Sejak tahun 1921,
Afdeling Ogan Ilir waktu itu berpusat pemerintahan di Kota Tanjung Raja, 19 Marga Pemerintahan, yaitu :
- Marga Pegagan Ilir Suku 1,
- Marga Rantau Alai,
- Marga Pegagan Ulu Suku 2,
- Marga Pegagan Ilir Suku 2,
- Marga Pemulutan,
- Marga Sakatiga,
- Marga Meranjat,
- Marga Burai,
- Marga Tanjung Batu,
- Marga Parit,
- Marga Muara Kuang,
- Marga Lubuk Keliat, dan
- Marga Tambangan Kelekar.
- Marga Gelumbang,
- Marga Alai,
- Marga Lembak,
- Marga Kerta Mulia,
- Marga Lubai Suku 1
- Marga Rambang Empat Suku.
Untuk Onder Afdeeling Lematang Ilir sebagaimana ditentukan oleh Staat Blaad tanggal 27 Juni 1918 No.352, telah mempunyai dewan yaitu Plastslih ke Read atau Lokale Read yang diketahui oleh Controleur, dengan 23 orang anggota yang terdiri dari 21 orang bumi putera ( para demang / ass. Demang dan para pesirah ) dan satu orang bangsa asing serta satu orang bangsa eropa dengan berkedudukan di Muara Enim.
Marga-marga yang termasuk dalam wilayah Lematang Ilir sebagai berikut :
- Marga Semendo Darat
- Marga Panang Sangang Puluh
- Marga Panang Tengah Selawi
- Marga Panang Ulung Puluh
- Marga Lawang Kidul
- Marga Tamblang Karang Raja
- Marga Tamblang Palang Puluh Bubung
- Marga Tamblang Ujan Mas
- Marga Tamblang Penaggiran
- Marga Benakat
- Marga Lengie
- Marga IV Petulai Dalam Belimbing
- Marga IV Petulai Dangku
- Marga IV Petulai Curup
- Marga Rambang Dangku
- Marga Sungai Rotan
Marga
Rambang Dangku, Rambang Kapak Tengah, Marga Lubai Suku 1, dan Marga Lubai Suku 2, termasuk dalam wilayah pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu
Masa Pemerintahan Jepang
Sistem pemerintahan pada masa pemerintahan Jepang adalah sistem sentralisasi. Kepala Pemerintahan Hindia Belanda disebut “Controleur”, maka pada masa pendudukan Jepang disebut “Gonco”. Wilayah yang tadinya dikenal dengan Lematang Ilir, maka pada masa pendudukan Militerisme Jepang dikenal dengan nama “ Lematang Simo Gun” yang berada dibawah “Lahat Seco”.
Pada masa pemerintahan Militerisme Jepang ini, disamping banyak kerugian yang diderita oleh rakyat Indonesia baik lahir maupun bathin, maka terdapat pula hal yang menguntungkan yang kemudian menjadi basis untuk terbentuknya Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah. Hal yang menguntungkan tersebut ialah Usaha Pemerintah Jepang membentuk wilayah administratif yang baru yaitu Lematang Ogan Tengah, yang kemudian pada masa perang Fisik dikenal dengan nama “Kawedanan Lematang Ogan Tengah yang ibukotanya adalah Prabumulih.
Wilayah administratif Lematang Ogan Tengah meliputi wilayah-wilayah :
- Marga Rambang Niru
- Marga IV Petulai Curup
- Marga IV Petulai Dangku
- Marga Sungai Rotan
- Marga Rambang Kapak tengah
- Marga Lubai Suku 1
- Marga Lubai Suku 2
- Marga Alai
- Marga Lembak
- Marga Gelumbang
- Marga Kertamulia
- Marga Tamang Kelekar
- Marga Penukal
- Marga Abab
Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah merupakan rancangan bahwa Bangsa Indonesia telah melepaskan diri ikatan penjajahan dan sanggup untuk mengatur dirinya sendiri. Oleh karena itu sesuatu yang berbau Feodalisme dan penjajahan harus segera diakhiri dan dihapuskan. Demikian pula dalam bidang pemerintah Kepala Marga yang lama segera diganti dan dipilih oleh rakyat dan ini terjadi pada tahun 1946 disaat memuncaknya perang fisik melawan belanda.
Wilayah-wilayah pemerintahan sebagai warisan dari Hindia Belanda dan Pemerintah Militerisasi Jepang segera diubah dan ini terjadi di wilayah Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah. Sebagai hasil sidang dari dewan karesidenan Palembang maka wilayah Administratif Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah masing-masing dengan status Kawedanan yang dikepalai oleh seorang Wedana. Kedua Kawedanan ini kemudian digabung menjadi satu Kabupaten yang dahulu disebut dengan Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah.
Marga Lubai suku 1 merupakan bagian dari kewedaan Lematang Ogan Tengah, Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah. Saat ini eks marga Lubai suku 1 digabung dengan beberapa desa dari eks marga Lubai suku 2 menjadi wilayah kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim.
Kesimpulan
Marga Lubai suku 1 adalah sebuah marga yang sudah ada sejak masa pemerintahan Kesultanan Palembang Darus salam, sampai dengan tahun 1983. Bahwa marga Lubai suku 1, telah mengalami beberapa kali dipindahkan wilayah onder afdeeling pada setiap masa pemerintahan, hal ini sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah masa itu.
Pada tahun 1918, marga suku Lubai 1 termasuk wilayah Onder Afdeeling Ogan Ulu waktu itu berpusat pemerintahan di Kota Batu Raja, Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu, Keresidenan Palembang.
Pada tahun 1921, marga suku Lubai 1 termasuk wilayah Afdeling Ogan Ilir waktu itu berpusat pemerintahan di Kota Tanjung Raja, Keresidenan Palembang.
Pada tahun 1942, marga suku Lubai 1 termasuk wilayah Administrtif Lematang Simo Gun waktu itu berpusat pemerintahan di Kota Muara Enim, Lahat Seco.
Pada tahun 1946, marga suku Lubai 1 termasuk wilayah kewedanaan Lematang Ogan Tengah waktu itu berpusat pemerintahan di Kota Prabumlih, kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah, provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 1976, marga suku Lubai 1 termasuk wilayah kecamatan Prabumlih waktu itu berpusat pemerintahan di Kota Prabu mulih, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.
Semoga kajian lubai suku 1 bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menjadi bahan referensi karangan ilmiah tentang suku Lubai. Suku Lubai atau disebut jeme Lubai dapat disimpulkan merupakan sub suku Ogan Tengah. Terima kasih atas kunjungan keblog kami.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom