Selasa, 29 September 2015

kajian pesirah

Tulisan ini sekelumit tentang Pesirah dalam bahasa Palembang, dalam bahasa Lubai disebut Pesira juga. Kajian Pesirah ini bukanlah untuk diperdebatkan, kami menulis kajian penggawa hanya sekedar ingin berbagi cerita, berbagi informasi.

Pengertian Pesirah

Pesirah (Belanda: margahoofd) adalah kepala pemerintahanmarga pada masa Hindia Belanda di wilayah Zuid Sumatra (Sumatera Selatan). Pesirah merupakan seorang tokoh masyarakat yang memiliki kewenangan memerintah beberapa desa. Istilah pesirah di Sumatera Selatan masih digunakan hingga tahun 1970-an, karena perundang-undangan di Sumatera Selatan masih dipengaruhi oleh peraturan-peraturan yang bersumber dari kebijakan Hindia Belanda.

Pesirah dipilih langsung oleh masyarakat yang waktu pemilihannya selama beberapa hari, karena pemilihannya dilangsungkan tidak serentak untuk tiap desa yang termasuk dalam satu marga. Orang yang telah mempertahankan status pesirah selama waktu yang telah dianggap masyarakat telah lama menjabat sebagai pesirah, biasanya pesirah tersebut diberi gelar pengiran. Pesirah membawahi beberapa desa yang setiap desanya dipimpin kerio (kepala dusun). Kepala desa di tempat kedudukan pesirah diberi gelar pembarab. Di bawah kerio (kepala dusun) ada jabatan penggawo (kepala kampung).

Undang-undang Simbur Cahaya

Aturan Marga dapat ditemukan dalam Undang-undang Simbur Cahaya bagian ke-2. Menurut Undang-undang tersebut, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pemimpin marga adalah pesirah, pesirah memang diangkat Raja (Sultan) namun pesirah tersebut harus disetujui oleh orang-orang dalam marga tersebut. Pada pasal 2 diterangkan bahwa dibawah pesirah, diangkat punggawa marga yang disebut pembarap. Kedudukan pembarap lebih tinggi diatas pengandang, karena pembarap dapat berfungsi sebagai pesirah penganti saat pesirah tidak berada ditempat. Menurut pasal ke-4, pesirah dapat mengangkat dan memberhentikan proatin, punggawa dan kaum atas pengetahuan dan persetujuan pemimpin Batanghari (Sultan).

Sebagai legitimasi, pesirah diperkenankan memiliki cap sendiri. Cap ini sebagai penanda kekuasaan dan juga sebagai pengenal terhadap wilayah lain, misalnya dalam surat-menyurat sebagai legitimasi bahwa surat tersebut resmi. Contoh lain jika ada anggota marga yang hendak mengadakan perjalanan, diwajibkan padanya membawa surat yang telah di cap (pas jalan) oleh pesirah, orang yang tidak membawa pas jalan dapat ditangkap sebagai orang asing. Pesirah dapat pula menolak permintaan pas jalan, jika mendapati ada indikasi orang yang meminta memiliki niat buruk. Jika ada orang jahat dalam wilayah marganya, pesirah dapat menangkap dan memasung orang tersebut, dan menahannya selama dua hari sebelum dibawa ke Ibukota.

Pada saat ini kata pesirah digunakan nama jenis Tabungan pada Bank Sumsel. Pesirah (Penggerak Potensi Daerah). Tabungan Pesirah adalah Tabungan modern dari Bank Sumsel Babel yang mengutamakan layanan dan memberi Anda begitu banyak kemudahan.

Demikian kajian pesirah ini semoga bermanfaat bagi para pengunjung dan terima kasih atas kunjungannya keblog kami.

Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar