Minggu, 20 September 2015

malam hiburan

Tulisan ini sekelumit tentang Prosesi pernikahan adat desa Jiwa Baru. Desa Jiwa Baru gabungan (dua) desa yaitu Baru Lubai dan Kurungan Jiwa, bagian dari wilayah kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan. Terletak pada dataran rendah, dilintasi oleh Sungai Lubai. Jarak dari kota Palembang 120 km, jarak dari kota Batu Raja 70 km, jarak dari kota Muara Enim 90 km. Mayoritas penduduknya adalah etnis Lubai masuk rumpun suku Melayu Palembang. Bahasa yang digunakan adalah mirip bahasa Melayu Deli. Agama yang dianut masyarakat desa Jiwa Baru mayoritas Islam. Mata pencaharian adalah petani Kebun Karet dan kebun Nanas serta kebun buah-buahan. 

Adat pernikahan di daerah aliran sungai Lubai adalah adat perkawinan/pernikahan Lubai karena sebagian besar penduduk yang berdiam di daerah ini adalah suku asli Lubai. Prosesi pernikahan adat suku Lubai atau jeme Lubai ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan.  
Sedekah pengantin tradisi suku Lubai terdiri dari : Akad Nikah, Malam Hiburan Keluarga dan Hari Resepsi Pernikahan. Tahap sedekah pengantin malam hiburan keluarga sebagai berikut:

Waktu dan Tempat pelaksanaan

Waku pelaksanaan pada hasi Sabtu, malam Minggu dimulai pukul 19.30 sampai dengan pukul 03.00 WIB. Tempat pelaksanaan didalam tenda pesta pernikahan yang biasanya didirikan pada lapangan pedesaan. Dahulu tenda pesta tiangnya dari kayu bulat dan atapnya dari pohon serdang sejenis Rumbia. Tenda pesta dalam bahasa Lubai disebut bangsal sedekah pengantin. Pada bangsal pesta didirikan panggung untuk hiburan (Orkes atau Organ Tunggal) dan panggung untuk kedua mempelai duduk bersanding yang diapit oleh orangtua masing-masing, kursi tamu untuk para undangan. Tamu undangan sebagian besar adalah para remaja putra putri dari desa Jiwa Baru dan sekitarnya

Susunan Acara
  • Pembukaan oleh protokol 
  • Kata sambutan dari ketua panitia 
  • Kata sambutan pemerintah desa Jiwa Baru
  • Hiburan keluarga 
Acara hiburan keluarga dimulai oleh Biduanita dari Orkes Melayu ataupun Organ Tunggal, sanak saudara yang terlibat langsung persiapan dan pelaksanaan sedekah pengantin seperti ibu-ibu seksi masak nasi dan masak sayuran, ibu-ibu seksi masak air dan membuat kopi teh, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemerintah, dan sebagainya.

Tinjauan aspek hukum Islam

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)


Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)


Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Kesimpulan

Berdasarkan pengamatan penulis bahwa acara malam hiburan resepsi pernikahan adat suku Lubai, ada yang bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, seperti busana biduanita yang membuka aurat, pemuda dan pemudi berjoget dengan bebasnya. Oleh sebab itu acara malam hiburan resepsi pernikahan adat suku Lubai perlu disesuaikan khususnya penempatan kaum hawa dan kaum adam sebaiknya jangan ditempatkan pada satu tempat, sebaiknya dibuatkan tempat terpisah agar nilai nilai ajaran Islam dapat diaplikasikan.

Semoga kajian malam hiburan keluarga resepsi pernikahan adat suku Lubai bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan resepsi pernikahan adat suku Lubai. Apabila diperbolehkan menurut hukum Islam marilah kita laksanakan dan apabila dilarang marilah kita hindarkan. Terima kasih atas kunjungan keblog kami.

 
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar