Syariat
nikah dalam Islam sebenarnya sangatlah simpel dan tidak terlalu rumit.
Apabila sebuah ritual pernikahan telah memenuhi rukun dan
persyaratannya, maka sebuah pernikahan sudah dianggap sah. Namun karena
paradigma budaya yang terlalu disakralkan justru malah menimbulkan
kerumitan-kerumitan, baik sebelum pernikahan ataupun pada saat
pernikahan. Hal ini disebabkan diantaranya karena sesuatu yang telah
menjadi budaya atau adat istiadat.
Adat pernikahan di
daerah aliran sungai Lubai adalah adat perkawinan/pernikahan Lubai
karena sebagian besar penduduk yang berdiam di daerah ini adalah suku
asli Lubai. Prosesi pernikahan adat suku Lubai atau jeme Lubai ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan antara lain : Tahap Bemasak
Pengertian bemasak masakan
Arti Bemasak masakan adalah memasak makanan. Kata bemasak artinya memasak untuk keperluan acara pernikahan adat suku Lubai. Kata bemasak sering diucapkan oleh kaum ibu yang ada hubungan dengan masakan. Gadis itu pacak bemasak juadah. Gadis itu pacak bemasak gulai pindang baung. Ungkapan pacak bemasak bermakna pandai memasak.
Bemasak masakan tahap ke sembilan (ke-9) adat pernikahan suku Lubai. Bemasak masakan adalah kegiatan memasak makanan yang dilaksanakan bersama-sama, untuk keperluan acara pesta pernikahan adat suku Lubai.
Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan bemasak adalah sehari sebelum upacara pernikahan dilangsungkan. Tempat pelaksanaan bemasak masakan dirumah pengantin wanita dan dirumah pengantin pria.
Semua sanak keluarga, kaum kerabat dan handai taulan datang kerumah sohibul hajat dengan membawa baskom kecil yang berisi beras dan kelapa serta garam/bihun.
Sanak keluarga dan kaum kerabat dibagi tugas masing masing : Ibu-ibu mempersiapkan bumbu untuk memasak nasi dan sayuran. Bapak- bapak memotong hewan seperti ayam, kambing, atau sapi yang akan dimasak oleh ibu- ibu sebagai lauk dalam upacara pernikahan. Ada yang bertugas menyembelih ada yang mempersiapkan kayu bakar dan sebagainya. Setelah disembelih, sebagian dari pihak laki-laki membuang kulit, membersihkan dan memotong daging sesuai urutan yang dikehendaki. Sebagian yang lain mencabut bulu ayam dan kemudian menyerahkannya kepada petugas yang sudah terbiasa memotong dagingnya. Selanjutnya tukang masak akan bemasak bersama-sama sanak saudara dan kaum kerabat agar keesokan harinya dapat dimakan.
Aplikasi bemasak
Apabila ada yang menggelar hajatan, baik
syukuran pernikahan atau khitanan, masyarakat suku Lubai kompak turun tangan. untuk membantu sohibul hajat. Para pemuda dan pemudi petua dan petuwi (maksudnya orang dewasa), mereka terlibat dalam
acara hajatan warganya dari mulai mempersiapkan panggung, memasak sampai
mengantarkan hidangan ke rumah-rumah warga. Mereka tidak dibayar,
justru sebaliknya mereka ikut menyumbangkan hartanya.
Karena kekompakannya itulah, masyarakat suku Lubai tidak ada acara hajatan yang biasa-biasa saja. Jangankan warga
yang tergolong berada, mereka yang tergolong ekonomi lemah juga akan mendapatkan bantuan tenaga bemasak masakan.
Keluarga penulis pada tahun 1976 melaksanakan acara bemasak masakan untuk sedekah pengantin kakak kami. Pelaksanaan bemasak masakan dirumah keluarga penulis, di desa Jiwa Baru sangat ramai. Ketua bemasak masakan dipercaya kepada ayuk Artasiah. Ayahanda penulis memotong seekor sapi jantan besar yang dibeli dari desa Gunung Raja dan seekor kambing jantan hibah dari kakek Haji Muhammad Dum bin Puyang Maliki. Selain memotong seekor sapi dan seekor kambing, tidak ketinggalan beberapa ekor ayampun dipotong. Ikan-ikan dari tebat lau-lau dan tebat sehokdian juga ikut dimasak beramai-ramai. Suatu acara bemasak masakan yang tidak akan terlupakan bagi keluarga penulis.
Acara bemasak masakan saat ini sudah jarang dilaksanakan, dikarenakan pihak sohibul hajat sudah memesan makanan keperluan sedekah pengantin ke jasa catering. Masa berubah, tradisipun akan berubah. Tradisi bemasak masakan semakin terlupakan oleh generasi muda Lubai.
Kesimpulan
Kondisi sosial dan karakter masyarakat pada suatu masa dan tempat berbeda dengan masa dan tempat lain, oleh karena itu perlu dipahami seluruh kondisi sosial suatu masyarakat dalam menetapkan hukum. Dan apa yang terlihat irasional dalam suatu masyarakat, bisa jadi dipandang sebagai keluhuran akal pikiran pada masyarakat lainnya.
Demi menciptakan masyarakat yang tenteram dan damai terutama dalam
berkeluarga, harus ada keterbukaan, dengan adanya sikap saling terbuka tersebut
satu sama lainnya bisa saling mengerti keinginan dari masing-masing pihak, maka
perselisihan bisa diminimalisir.
Walaupun
adat bemasak masakan menurut hukum
Islam tidak ada nashnya, tapi hal ini sesuai dengan etika masyarakat sebagai
mahluk sosial, bahwa pelaksanaan adat suku Lubai ini bertujuan tolong menolong
didalam kebaikan yaitu memberikan bantuan tenaga perhelatan pesta pernikahan.
Semoga
kajian bemasak masakan adat
pernikahan suku Lubai bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menjadi bahan
pertimbangan pelaksanaan pernikahan adat suku Lubai. Apabila diperbolehkan
menurut hukum Islam marilah kita laksanakan dan apabila dilarang marilah kita
hindarkan. Terima kasih atas kunjungan keblog kami.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar