Latar Belakang
masalah adalah informasi yang tersusun sistematis berkenaan dengan
fenomena dan masalah problematik yang menarik untuk di teliti. Masalah
terjadi saat harapan ideal akan sesuatu hal tidak sama dengan realita
yang terjadi. Tidak semua masalah adalah fenomena dan menarik. Masalah
yang fenomenal adalah saat menajdi perhatian banyak orang dan di
bicirakan di berbagai kalangan di masyarakat.
Latar belakang
dimaksudkan untuk menjelaskan alasan mengapa masalah dalam penelitian
ingin diteliti, pentingnya permasalahan dan pendekatan yang digunakan
untuk untuk menyelesaikan masalah tersebut baik dari sisi teoritis dan
praktis.
Sistem kekeluargaan di dalam hukum
adat ada tiga yaitu Patrilineal, Matrilineal, Bilateral.
- Patrilineal sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki yang jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan bertanggung jawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat Lubai, Muara Enim.
- Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu yang juga jika tejadi sesuatu pihak ibu yang bertanggungjawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat Minangkabau.
- Bilateral sistem kekerabatan tidak ada dominasi antara pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dipakai oleh masyarakat suku Jawa.
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat terutama
hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan
masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat
istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis
budaya yang ada. Teori-teori yang berkembang dalam ilmu pengetahuan
terutama dalam Hukum Kekerabatan dan Waris Adat sering diimplementasikan
dalam kehidupan masyarakat. Namun antara teori yang ada dengan fakta
dilapangan sering kali terjadi ketidaksinkronan. Antara teori dan
prakteknya tidak sesuai, meski dalam beberapa hal memang sesuai tetapi
banyak juga yang sama sekali tidak berhubungan.
Melihat
hal tersebut, penulis kiranya ingin membahas mengenai fenomena yang
terjadi dalam masyarakat tersebut. Dalam hal ini yang ingin dikaji lebih
dalam adalah sistem pernikahan yang ada di Sumatera Selatan dan seperti
yang kita ketahui bersama bahwa di Sumatera Selatan banyak sekali suku
suku yang mendiami di suatu daerah tertentu sebut saja suku Lubai, suku
Rambang dan suku Lematang yang mendiami daerah Muara Enim, suku Komering
yang mendiami daerah Ogan Komering Ilir, suku Rawas yang mendiami
daerah Musi rawas, suku Ogan mendiami daerah Ogan Komering ulu, suku
Lintang yang mendiami daerah Empat lawang dan Tebing tinggi.
Tetapi penulis mengangkat sistem pernikahan yang merupakan etnis yang termasuk kedalam rumpun suku Melayu Palembang yaitu Suku Lubai bermukim di sepanjang Daerah Aliran Sungai Lubai, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.
Semoga
kajian latar belakang bermanfaat bagi para pembaca
dan dapat menjadi bahan pertimbangan penulisan pernikahan adat
suku Lubai. Terima kasih
atas kunjungan keblog kami.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar