Minggu, 20 September 2015

Latar Belakang

Latar Belakang masalah adalah informasi yang tersusun sistematis berkenaan dengan fenomena dan masalah problematik yang menarik untuk di teliti. Masalah terjadi saat harapan ideal akan sesuatu hal tidak sama dengan realita yang terjadi. Tidak semua masalah adalah fenomena dan menarik. Masalah yang fenomenal adalah saat menajdi perhatian banyak orang dan di bicirakan di berbagai kalangan di masyarakat.  
Latar belakang dimaksudkan untuk menjelaskan alasan mengapa masalah dalam penelitian ingin diteliti, pentingnya permasalahan dan pendekatan yang digunakan untuk untuk menyelesaikan masalah tersebut baik dari sisi teoritis dan praktis.



Sistem kekeluargaan di dalam hukum adat ada tiga yaitu Patrilineal, Matrilineal, Bilateral
  1. Patrilineal sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki yang jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan bertanggung jawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat Lubai, Muara Enim.
  2. Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu yang juga jika tejadi sesuatu pihak ibu yang bertanggungjawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat Minangkabau.  
  3.  Bilateral sistem kekerabatan tidak ada dominasi antara pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dipakai oleh masyarakat suku Jawa. 
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis budaya yang ada. Teori-teori yang berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam Hukum Kekerabatan dan Waris Adat sering diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Namun antara teori yang ada dengan fakta dilapangan sering kali terjadi ketidaksinkronan. Antara teori dan prakteknya tidak sesuai, meski dalam beberapa hal memang sesuai tetapi banyak juga yang sama sekali tidak berhubungan.


Melihat hal tersebut, penulis kiranya ingin membahas mengenai fenomena yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Dalam hal ini yang ingin dikaji lebih dalam adalah sistem pernikahan yang ada di Sumatera Selatan dan seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Sumatera Selatan banyak sekali suku suku yang mendiami di suatu daerah tertentu sebut saja suku Lubai, suku Rambang dan suku Lematang yang mendiami daerah Muara Enim, suku Komering yang mendiami daerah Ogan Komering Ilir, suku Rawas yang mendiami daerah Musi rawas, suku Ogan mendiami daerah Ogan Komering ulu, suku Lintang yang mendiami daerah Empat lawang dan Tebing tinggi. 

Tetapi penulis mengangkat sistem pernikahan yang merupakan etnis yang termasuk kedalam rumpun suku Melayu Palembang yaitu Suku Lubai bermukim di sepanjang Daerah Aliran Sungai Lubai, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.



Semoga kajian latar belakang bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menjadi bahan pertimbangan penulisan pernikahan adat suku Lubai. Terima kasih atas kunjungan keblog kami.

 

Salam hangat dari kami diperantauan...

Amrullah Ibrahim, S.Kom 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar