Perkawinan jujur "Patrilineal" adalah perkawinan dengan pemberian (pembayaran) uang (barang). Pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat yang mempertahankan keturunan garis bapak. Yakni perkawinan yang terdapat dalam masyarakat adat Gayo (unjuk), Batak (boli, tuhor, parunjuk, pangoli), Nias (beuli niha), Lampung (segreh, seroh, daw adat), Bali, Timor (belis, welie), Maluku (beli, wilin). Bentuk perkawinan ini dilakukan oleh pihak kerabat (marga, suku) calon suami kepada pihak kerabat calon istri sebagai tanda pengganti pelepasan mempelai wanita keluar dari kewargaan adat persekutuan hukum bapaknya, pindah dan masuk ke dalam persekutuan hukum suaminya. Setelah perkawinan, maka istri berada di bawah kekuasaan kerabat suami, hidup matinya menjadi tanggungjawab kerabat suami, berkedudukan hukum dan menetap diam di pihak kerabat suaminya. begitu pula anak-anaknya dan keturunannya melanjutkan keturunan suami dan harta kekayaan yang di bawa si istri semuanya dikuasai oleh suami, kecuali ditentukan oleh pihak istri.
Pada umumnya dalam bentuk perkawinan jujur berlaku adat pantang cerai. Jadi senang atau susah selama hidupnya istri di bawah kekuasaan kerabat suami. Jika suami wafat maka istri harus melakukan perkawinan dengan saudara suami. Jika istri wafat maka suami harus kawin lagi dengan saudara istri. Jika perkawinan antara suami dengan saudara istri dan istri dengan saudara suami tidak disetujui, maka perkawinan dapat dilakukan dengan orang lain di luar kerabat, namun orang yang di luar kerabat itu harus tetap menggantikan suami atau istri yang wafat itu dalam kedudukan hukum adatnya.
Ciri-ciri perkawinan jujur
Eksogami klan, menikah dengan orang luar atau diluar klan. Patrilokal, isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami. Ada barang jujur, barang yang berfungsi mengembali kan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis sekarang sudah berangsur-angsur diganti dengan uang.
Akibat hukum perkawinan jujur
Putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak-anak yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Perkawinan Levirat (janda turun ranjang), Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya. Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang). Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.
Aplikasi perkawinan jujur
Penulis akan memberikan contoh perkawinan jujur yang dilaksanakan didesa Jiwa Baru, kec. Lubai, kab. Muara Enim, prov. Sumatera Selatan. Pada tahun 1946 ayah penulis Ibrahim bin kakek Haji Hasan dari desa Baru Lubai menikah dengan Ibu kami Nafisyah binti kakek Wakif dari desa Kurungan Jiwa. Ayah kami melangsungkan perkawinan/pernikahan adat suku Lubai, dengan membayar jujur yang diminta pihak keluarga ibu penulis.
Dikarenakan ibu penulis Nafisyah binti kakek Wakif telah melangsungkan perkawinan adat suku Lubai, dengan perkawinan jujur, maka ibu penulis harus mengikuti ayah kami Ibrahim bin kakek Haji Hasan bertempat tingggal di desa Baru Lubai.
Tinjauan Hukum Islam
Menurut hukum Islam pembayaran jujur tidak sama dengan mas kawin. Uang jujur adalah kewajiban adat ketika dilakukan pelamaran yang harus dipenuhi oleh kerabat pria kepada kerabat wanita untuk dibagikan pada tua-tua kerabat (marga/suku) pihak wanita, sedangkan mas kawin adalah kewajiban agama ketika dilaksanakan akad nikah yang harus dipenuhi oleh mempelai pria untuk mempelai wanita yang sifatnya pribadi. Uang jujur tidak boleh dihutangkan sedangkan mas kawin boleh dihutangkan.
Semoga
kajian perkawinan jujur adat suku Lubai bermanfaat bagi para pembaca
dan dapat menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan pernikahan adat
suku Lubai, agar tidak bertentang dengan syariat Islam. Apa yang diperbolehkan menurut hukum Islam marilah kita
laksanakan dan apa yang dilarang marilah kita hindarkan. Terima kasih
atas kunjungan keblog kami.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar